"Jemaah Kepri ada 17 orang, jemaah Riau 56 orang, Jambi 14 orang, dan Kalbar tujuh orang yang sempat dirawat di rumah sakit. Kemarin tersisa empat orang, bisa jadi sekarang sudah berkurang dan sembuh," kata dia.
Adapun asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita," katanya.
Ia menjelaskan ada juga exstra cover. Jemaah calhaj yang wafat di pesawat akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Hal ini bagian dari upaya perlindungan jemaah calhaj.
Adapun ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah calhaj, diantara jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih, jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.
Kemudian jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.
"Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji," demikian Syahbudi. (ant/wna)
Load more