Pada pemberitaan
tvOnenews.com sebelumnya, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terungkap ketika Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu menangkap tersangka TS berusia 42 tahun warga kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan, provinsi Bengkulu.
Disampaikan Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir pengungkapan kasus TPPO ini bermula adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi aksi prostitusi yang melibatkan mucikari yang berada di rumah milik saudari T yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka di kecamatan pasar manna kabupaten Bengkulu Selatan.
"Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi bahwa sering terjadi aksi prostitusi yang melibatkan mucikari yang berada di rumah milik saudari TS," kata AKBP Florentus Situngkir, Jumat (23/6/2023).
Halaman Selanjutnya :
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu dinihari, lanjut Kapolres, tim gabungan TPPO mendapati korban Y yang merupakan anak korban berada di dalam sebuah kamar dalam rumah yang ditemani oleh seorang pria hidung belang dengan imbalan 250 ribu rupiah hingga Rp. 350 ribu. (RGO)
Load more