"Di sekretariat juga kami minta ketika ada bacaleg yang masih ada problem terkait dengan masalah dokumen administrasinya tim helpdesk kami akan menyampaikan ke LO-nya untuk dilakukan perbaikan lagi, jadi selalu diingatkan. Jadi pada saat waktunya belum juga diperbaiki kami tidak salah lagi," tambahnya.
Ia menjelaskan, banyaknya bacaleg yang harus melakukan perbaikan di antaranya nama berbeda dengan nama pada silon, NIK berbeda pada Silon,
"Kemudian usia bakal calon kurang, dan nama berbeda dengan nama pada silon dan KTP," jelasnya.
Sedangkan, kata dia, Untuk bakal calon (balon) DPD RI, dari 22 yang daftar hanya 3 orang yang memenuhi sarat dan sisanya memerlukan perbaikan karena tidak memasukan NIK pada sistem aplikasi.
Load more