Bengkulu, tvOnenews.com - Pasca terungkapnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang ibu yang juga sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TS (42) Tahun warga Pasar Manna, kabupaten Bengkulu Selatan, provinsi Bengkulu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Bengkulu Selatan belum menerima laporan atas perbuatan yang dilakukan oknum ASN.
Kepala BKPSDM kabupaten Bengkulu Selatan, Abdul Karim menyatakan, pihaknya baru mengetahui adanya ASN di lingkungan pemerintah kabupaten yang menjual anak kandung menjadi pekerja seks dari sejumlah berita di media, terkait dengan laporan secara resmi, berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat baru akan memberikan sanksi ke ASN.
"Belum ada laporan masuk, baru baca di berita. Nanti jika sudah ada LHP dari Inspektorat baru kita tindaklanjuti untuk penetapan sanksi yang bersangkutan," terang Abdul, Minggu (25/6/2023).
Oknum ASN ini, lanjut Abdul merupakan pegawai Kelurahan tempat TS tinggal. Perbuatan yang dilakukan TS kata Abdul sangat disayangkan karena tidak mencerminkan sebagai pelayan masyarakat.
Load more