"Untuk pertimbangan bahwa yang bersangkutan belum ada laporan pelanggaran hukum disiplin, kita masih menunggu LHP dari inspektorat," pungkasnya.
Pada pemberitaan tvonenews.com sebelumnya, perempuan 42 tahun berinisial TS diduga tega menjual anak kandungnya, berinisial IY (22), ke pria hidung belang di kabupaten Bengkulu Selatan dengan tarif sekali kencan mulai dari Rp250 ribu hingga Rp350 ribu.
Dalam menjalan bisnis prostitusi ini, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ibu dari 3 orang anak tersebut menawarkan ke pria hidung melalui media sosial, messenger chatting dan aplikasi chatting, WhatsApp (WA).
Load more