Bengkulu, tvOnenews.com - Pasca terungkapnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang ibu yang juga sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TS (42) Tahun warga Pasar Manna, kabupaten Bengkulu Selatan, provinsi Bengkulu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Bengkulu Selatan belum menerima laporan atas perbuatan yang dilakukan oknum ASN.
Kepala BKPSDM kabupaten Bengkulu Selatan, Abdul Karim menyatakan, pihaknya baru mengetahui adanya ASN di lingkungan pemerintah kabupaten yang menjual anak kandung menjadi pekerja seks dari sejumlah berita di media, terkait dengan laporan secara resmi, berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat baru akan memberikan sanksi ke ASN.
"Belum ada laporan masuk, baru baca di berita. Nanti jika sudah ada LHP dari Inspektorat baru kita tindaklanjuti untuk penetapan sanksi yang bersangkutan," terang Abdul, Minggu (25/6/2023).
Oknum ASN ini, lanjut Abdul merupakan pegawai Kelurahan tempat TS tinggal. Perbuatan yang dilakukan TS kata Abdul sangat disayangkan karena tidak mencerminkan sebagai pelayan masyarakat.
"Untuk pertimbangan bahwa yang bersangkutan belum ada laporan pelanggaran hukum disiplin, kita masih menunggu LHP dari inspektorat," pungkasnya.
Pada pemberitaan tvonenews.com sebelumnya, perempuan 42 tahun berinisial TS diduga tega menjual anak kandungnya, berinisial IY (22), ke pria hidung belang di kabupaten Bengkulu Selatan dengan tarif sekali kencan mulai dari Rp250 ribu hingga Rp350 ribu.
Dalam menjalan bisnis prostitusi ini, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ibu dari 3 orang anak tersebut menawarkan ke pria hidung melalui media sosial, messenger chatting dan aplikasi chatting, WhatsApp (WA).
Pada setiap layanan dan transaksi prostitusi, perempuan warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan ini, mendapatkan fee sebesar Rp 100 ribu hingga Rp150 ribu. Biaya itu merupakan sewa kamar di dalam rumah perempuan 42 tahun tersebut.
Dikatakan Kapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir tersangka menyediakan satu kamar di dalam rumahnya untuk aktivitas prostitusi selain itu aktivitas prostitusi juga dilakukan di dalam salah satu kamar hotel.
"Perempuan ini sudah menjalankan aktivitas prostitusi dengan menjual anaknya, sejak satu tahun terakhir. Dia (tersangka TS) menyediakan satu kamar di dalam rumah untuk aktivitas prostitusi," kata Florentus, Sabtu (24/6/2023).
Untuk satu kali kencan, tegas Florentus, fee dari anaknya ini, yakni uang sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu sebagai sewa kamar di dalam rumah tersangka.
Sementara untuk tarif sekali kencan, ujar Florentus, sebesar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Di mana besaran tarif itu tergantung dengan kesepakatan antara korban atau anak tersangka dan pria hidung belang.
"Besaran tarif tergantung kesepakatan. Aktivitas prostitusi itu kerap dilakukan di dalam kamar rumah tersangka dan ada juga di dalam kamar hotel," pungkas Kapolres Bengkulu Selatan. (Rgo/Fhr)
Load more