Syafaruddin menjelaskan penahanan terhadap kedua pelaku tersebut, setelah suami dari pelaku perempuan menyerahkan penanganan kasus dugaan mesum tersebut untuk diselesaikan secara hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Kami masih menunggu petunjuk jaksa dalam kasus ini, keduanya masih kita lakukan penahanan,” demikian Syafaruddin. (ant/ebs)
Load more