Tanjungpinang, tvOnenews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang menyegel sebuah rumah di Perumahan Griya Lestari, Jalan Garuda Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang digunakan sebagai gudang penyimpanan alat kesehatan (alkes). Tindakan ini dilakukan oleh Satpol PP setelah menerima laporan dari warga setempat mengenai kegiatan bongkar muat alkes yang sering terjadi di malam hari.
Rumah tersebut disewa oleh PT Mendjangan dari Jakarta tanpa memiliki izin untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan alat kesehatan. Satpol PP Tanjungpinang bekerja sama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang serta Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut pada Jumat (23/6/2023).
Yusri Sabarudin, seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Tanjungpinang, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut ditemukan berbagai jenis alat kesehatan, yang awalnya diduga sebagai obat-obatan. Beberapa produk alkes yang diamankan antara lain 280 unit haemost vicasol, 24 besta health arterial, 66 alat medis, 102 jerigen besar, 129 jeriken rusak, dan 2 kotak alkes, termasuk alat untuk cuci darah.
Yusri menyatakan bahwa penanggung jawab tempat tersebut tidak dapat menunjukkan izin operasi PT Mendjangan di Kota Tanjungpinang. Selain itu, pengelola juga tidak dapat menunjukkan surat kerjasama dengan rumah sakit setempat serta laporan penjualan.
"Penanggung jawab memiliki izin dari pusat di Jakarta, tetapi tidak ada izin daerah di Tanjungpinang. PT Mendjangan berfungsi sebagai distributor di Tanjungpinang," kata Yusri.
Yusri juga mengungkapkan bahwa rumah tersebut tidak layak sebagai gudang penyimpanan alat kesehatan karena kondisinya yang rusak. Beberapa alat juga sudah kadaluarsa, dan terdapat jerigen yang bocor. Oleh karena itu, keberadaan alkes dalam rumah tersebut menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan cairan kimia yang berbahaya.
Menurut Yusri, penanggung jawab tempat tersebut mengaku telah bekerja sama dengan salah satu rumah sakit di Tanjungpinang. Alkes dalam jumlah besar disimpan di rumah tersebut untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak di Tanjungpinang. Namun, Yusri menekankan bahwa aturan tidak memperbolehkan penyimpanan alat kesehatan di tempat yang tidak layak.
Satpol PP Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri untuk menyelesaikan dan menangani temuan alkes ini. "Sesuai arahan Dinkes, distributor pasti harus memiliki tempat yang layak. Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari Dinkes," tambahnya.
(ksh/fna)
Load more