Medan, tvOnenews.com - Kapolres Batubara, Jose DC Fernandes SiK, yang dilantik Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 24 Januari 2022 lalu, membantah keterlibatan anggotanya dalam kasus dugaan pemerasan oknum Jaksa Peneliti Kejari Batubara, Eka Kartika Boru Turnip, terhadap keluarga tersangka penyalahgunaan narkoba. Pernyataan bantahan resmi tersebut bahkan diumumkan oleh Jose DC Fernandes melalui media pada hari Jumat (12/5/2023).
Dalam keterangan pers rilisnya, Kapolres Batubara, AKBP Jose DC Fernandes SiK, mengatakan bahwa setelah mendapat informasi tentang kasus ini, pihaknya langsung memerintahkan Kasi Propam untuk memeriksa ketiga personil yang terlibat.
"Setelah melalui berbagai proses pemeriksaan, tiga personil Polres Batubara tersebut dinyatakan tidak terlibat dalam pemerasan dan saat ini mereka telah kembali bertugas seperti biasa," ungkap AKBP Jose DC Fernandes dalam keterangan resminya kepada media.
Setelah beberapa waktu berlalu sejak pernyataan tersebut, Bid Propam Polda Sumut memeriksa tiga orang personil Polres Batubara, dua di antaranya berpangkat Aipda dan satu berpangkat Bripka.
Ketiga oknum Polres Batubara tersebut adalah Aipda Muhammad Fauzi, personil Satreskrim, Bripka Dedek Setiawan, dan Aipda Dedi Iskandar, keduanya personel Sat Res Narkoba.
Ketiga anggota Polres Batubara tersebut telah dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Yanma Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, mereka sedang menunggu sidang etik.
Fakta mengejutkan ini diungkapkan oleh Thomy Faisal Pane SH, kuasa hukum Sarlita, ibu dari MRR, tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh Opsnal Polres Batubara beberapa waktu lalu.
Menurut Thomy, pemeriksaan dan tindakan terhadap ketiga oknum Polres Batubara tersebut berdasarkan Laporan Polisi STPL/74/V/2023/, yang dibuat dan diterima secara resmi oleh Bid Propam pada tanggal 9 Mei 2023.
"Untuk pemeriksaan terhadap ketiga oknum Polres Batubara tersebut, masing-masing satu oknum sebagai juru periksa dan tugas luar Satres Narkoba. Satu lagi oknum dari Sat Reskrim Polres Batubara telah dicopot sekitar satu minggu yang lalu. Saat ini mereka telah ditarik ke Yanma Polda Sumut dan menunggu sidang etik di Bidang Propam Polda Sumut," ujar Thomy.
Thomy menjelaskan bahwa Aipda Muhammad Fauzi, oknum Satreskrim Polres Batubara, adalah tetangga korban atau pelapor dugaan pemerasan, yaitu Sarmala, ibu dari tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Muhammad Fauzi diduga kuat sebagai pelaku pemerasan dan menerima uang sebesar Rp 8 juta dari Sarmala, klien dan pelapor dugaan pemerasan. Ia juga menggiring pelapor untuk mengurus perkara ke Jaksa Eka Kartika. Selain itu, ia diduga sebagai penghubung ke penyidik atau terlibat dalam pengurusan di Mako Polres," ungkap Thomy.
Selanjutnya, Aipda Dedi Iskandar diduga meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada pelapor.
"Juru periksa Satres Narkoba Polres Batubara, Aipda Dedi Iskandar, telah menerima uang sebesar Rp 3 juta dari pelapor, Sarmala, klien saya. Uang sebesar Rp 3 juta tersebut merupakan uang awal dari total Rp 10 juta yang diminta oleh Dedi Iskandar saat itu," ujar Thomy.
Thomy juga menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp 80 juta tersebut merupakan total permintaan dari oknum Jaksa Eka Kartika Boru Turnip. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 35 juta sudah dibayarkan secara bertahap sebagai cicilan pelunasan.
"Kami telah mengirim surat resmi kepada Kejatisu dengan nomor 01/Dum/MP/V/2023 terkait laporan oknum Jaksa Batubara, Eka Kartika Boru Turnip, yang terkait kasus dugaan pemerasan. Surat tersebut telah diterima oleh pihak Kejatisu pada tanggal 10 Mei 2023 pukul 10.28 WIB," ujar Thomy.
Mengenai pemeriksaan terhadap tiga oknum Polres Batubara yang telah dicopot dan ditarik untuk pemeriksaan dan menunggu sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan bahwa ketiganya saat ini telah ditarik ke Yanma Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
"Prinsipnya, kami tidak melindungi oknum anggota Polri yang melanggar, apalagi melakukan tindakan pidana," ujar Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada tvOnews.com pada Senin, (26/06/2023).
(ysa/fna)
Load more