"Meskipun tidak ditemukan kapal nelayan yang membawa atau menggunakan bom ikan dalam operasi ini, kami tidak menafikan adanya dugaan praktik ilegal fishing yang dilakukan oleh nelayan asal Sibolga dan Tapteng. Namun, perlu dicatat bahwa kapal nelayan asal Sibolga atau Tapteng yang ditangkap saat beroperasi di luar perairan Sumatera Utara berada di luar wilayah hukum polairud Polres Sibolga," tutur Kasdi.
Kasdi memastikan bahwa kapal asal Sibolga yang ditangkap di perairan Aceh beberapa hari lalu memang berasal dari Sibolga, namun bom ikan yang digunakan diduga tidak berasal dari Kota Sibolga. Bom ikan tersebut bisa berasal dari mana saja atau selama ini disembunyikan di suatu tempat untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh pihak berwenang.
"Meskipun demikian, Satpol Airud Polres Sibolga akan terus melakukan patroli perairan untuk memastikan bahwa setiap kapal nelayan yang keluar dan masuk perairan Sibolga dan Tapteng tidak membawa alat tangkap perikanan yang dilarang oleh undang-undang," tegasnya.
(spn/fna)
Load more