Sibolga, tvOnenews.com - Menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat mengenai maraknya aktivitas penangkapan ikan dengan penggunaan bom ikan di perairan Sibolga dan Tapteng, Polres Sibolga melalui Satpolairud Polres Sibolga menggelar operasi rutin pada jam-jam rawan.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol Airud Iptu Kasdi menggunakan Armada Kapal Patroli Dua 2019, dengan wilayah operasi di perairan Sibolga dan Tapanuli Tengah.
Dalam operasi ini, Satpol Airud Polres Sibolga dengan tegas menghentikan kapal-kapal nelayan yang keluar masuk perairan Sibolga dan Tapteng untuk diperiksa barang bawaannya, termasuk kelengkapan dokumen kapal yang dikeluarkan oleh dinas instansi terkait.
Aparat juga memeriksa isi kapal, terutama palka kapal yang sering digunakan sebagai tempat penyimpanan alat tangkap dan hasil tangkapan ikan, termasuk perbekalan kapal selama pelayaran.
Kasat Pol Airud Polres Sibolga, IPTU Kasdi, menjelaskan kepada tvOnenews.com pada Selasa (27/6/2023) pagi bahwa pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang beroperasi atau melintasi perairan Sibolga Tapteng bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kapal yang keluar atau masuk ke perairan Sibolga Tapteng telah memenuhi standar keselamatan kapal dan tidak membawa alat tangkap ikan yang dilarang oleh undang-undang, terutama Bom Ikan.
"Setiap hari, kami dengan ketat mengawasi setiap kapal yang keluar dan masuk perairan Sibolga melalui operasi rutin pada jam-jam rawan yang diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk menyelundupkan alat tangkap ikan yang dilarang oleh undang-undang," jelas Kasdi.
Dalam operasi yang dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, pihak berwenang tidak menemukan adanya kapal yang melanggar regulasi pelayaran kapal atau membawa alat tangkap berupa bom ikan seperti yang sering dikeluhkan oleh masyarakat belakangan ini.
"Meskipun tidak ditemukan kapal nelayan yang membawa atau menggunakan bom ikan dalam operasi ini, kami tidak menafikan adanya dugaan praktik ilegal fishing yang dilakukan oleh nelayan asal Sibolga dan Tapteng. Namun, perlu dicatat bahwa kapal nelayan asal Sibolga atau Tapteng yang ditangkap saat beroperasi di luar perairan Sumatera Utara berada di luar wilayah hukum polairud Polres Sibolga," tutur Kasdi.
Kasdi memastikan bahwa kapal asal Sibolga yang ditangkap di perairan Aceh beberapa hari lalu memang berasal dari Sibolga, namun bom ikan yang digunakan diduga tidak berasal dari Kota Sibolga. Bom ikan tersebut bisa berasal dari mana saja atau selama ini disembunyikan di suatu tempat untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh pihak berwenang.
"Meskipun demikian, Satpol Airud Polres Sibolga akan terus melakukan patroli perairan untuk memastikan bahwa setiap kapal nelayan yang keluar dan masuk perairan Sibolga dan Tapteng tidak membawa alat tangkap perikanan yang dilarang oleh undang-undang," tegasnya.
(spn/fna)
Load more