Bengkalis, tvOnenews.com - Polres Bengkalis melalui Tim Satuan Narkoba berhasil mengungkap Tindak Pidana jenis Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilo dan 17,817 pil ekstasi di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian, Senin (26/6/2023).
Barang haram tersebut didapatkan dari satu orang tersangka dan barang bukti puluhan kilo serta belasan ribu dan 1 unit kendaraan roda empat.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan bahwa terungkapnya peredaran gelap narkoba tersebut atas kerjasama dengan Bea Cukai dan Tim Satnarkoba Bengkalis serta kerjasama dengan Tim Kepolisian Diraja Malaysia.
“Alhamdulillah Satnarkoba bersama tim telah berhasil menangkap seorang tersangka inisial RA warga Bantan Bengkalis 19 tahun dan barang bukti puluhan kilo sabu dan belasan ribu pil ekstasi kita amankan dari tangan tersangka yang berinisial RA,” tenangnya.
Kapolres Bengkalis juga mengimbau kepada masyarakat agar terus memberikan informasi kepada pihak polisi atas semua kejahatan terutama tentang narkoba agar peredaran barang haram ini bisa dibasmi.
Sementara itu Kastres Narkoba Polres Bengkalis IPTU Toni Armando mengharapkan kami kepada masyarakat agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba, dan mari kita bersama-sama menyelamatkan generasi muda khususnny Kabupaten Bengkalis.
“Adapun ancaman yang diberikan pasal 114 n 112 dengan ancaman hukuman mati tau seumur hidup,” tutupnya. (dep/lno)
Load more