Bengkulu Selatan, tvOnenews.com - Jelang hari raya Idul Adha 1444 Hijriah, pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak marak terjadi di kabupaten Bengkulu Selatan. Empat orang berhasil ditangkap tim Satreskrim Bengkulu Selatan mereka merupakan kawanan pencuri hewan ternak (Curnak).
Keempat tersangka itu berinisial Dn (42), Ha (27), warga Kelurahan Kayu Kunyit, Kecamatan Manna, Rm (49) warga Desa Padang Manis, Kecamatan Manna, dan ES (37) warga Desa Padang Burnai, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dari keempat tersangka pencurian hewan ternak ini, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil jenis mini bus bernopol BD 1586 B, 5 buah karung berisi badan sapi yang terpotong-potong, dan 2 ekor sapi yang telah dipotong-potong.
Dikatakan Kapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir, empat tersangka begal hewan ternak beraksi di areal perkebunan Desa Maras, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, sapi ini milik korban atas nama Sihanto (41) warga Desa Fajar Bulan, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dia melepas 7 ekor ternak sapi di areal perkebunan. Korban pun mendapatkan informasi jika dua ekor sapi miliknya dicuri.
Kondisi sapi telah dipotong tersangka. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkulu Selatan. Keempat tersangka, lanjut Florentus, dikenakan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
''Keempat terduga pelaku telah ditetapkan tersangka. Saat ditangkap petugas berhasil mengamankan satu unit mobil jenis mini bus merek Daihatsu Xenia, 5 karung berisi badan sapi yang terpotong-potong,'' ungkap Florentus, Selasa(27/6/2023). (rgo/cai)
Load more