Medan, tvonenews.com - Sidang tuntutan terdakwa Jai Sanker alias Rakes, yang mengancam membunuh jurnalis di Medan, dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Septian menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kamu dituntut 6 bulan, coba dengarkan, kamu dituntut 6 bulan atas tuntutan tersebut. Apakah ada yang ingin kamu sampaikan atau tidak?" tuntut JPU Septian Napitupulu pada Selasa (27/6/2023) di Pengadilan Negeri Medan.
Kemudian, majelis hakim yang dipimpin oleh As'ad Rahim menunda putusan terhadap terdakwa hingga tanggal 11 Juli 2023.
"Oke, keputusan ditunda selama 2 minggu," ucapnya.
Dari pantauan sidang tuntutan terhadap Rakes, yang mengancam membunuh jurnalis di Medan, berlangsung dengan cepat, sekitar kurang lebih 5 menit.
Sebelumnya, sidang perkara terdakwa Jai Sanker alias Rakes dari organisasi kepemudaan AMPI, yang mengancam membunuh jurnalis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dilakukan dalam agenda sidang perdana dan keterangan saksi.
Load more