Rakes yang mengaku dari anggota organisasi masyarakat (Ormas) AMPI, warga Dusun II Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
JPU Septian Napitupulu menghadirkan lima orang saksi, yaitu Goklas Wisely, Alfiansyah, Suriyanto, Donny Atmiral, dan Tuti Alawiyah Lubis, di hadapan Hakim Ketua As'ad Rahim di PN Medan.
Para saksi menyebutkan bahwa terdakwa Jai Sanker menghalangi kerja wartawan saat melaksanakan peliputan pra-rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan.
"Saat itu saya melakukan peliputan bersama teman-teman (jurnalis) untuk mengambil video pra-rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan terkait kasus oknum DPRD Medan yang mulia," kata saksi Suriyanto di hadapan Hakim Ketua As'ad Rahim di PN Medan.
Ketika Suriyanto melakukan peliputan dan pengambilan gambar di lokasi, tiba-tiba terdakwa melarang para saksi dan melakukan intimidasi.
"Saya mencoba mengambil gambar, tiba-tiba terdakwa bilang jangan ambil-ambil gambar, hapus-hapus, dan terdakwa menendang kaki kanan saya, kemudian dilerai oleh polisi," ujarnya.
Melihat hal tersebut, saksi Alfiansyah menanyakan maksud Rakesh melakukan larangan, namun terdakwa bersikeras menghadang Alfiansyah dan Goklas yang berada di lokasi.
Load more