Medan, tvonenews.com - Sidang tuntutan terdakwa Jai Sanker alias Rakes, yang mengancam membunuh jurnalis di Medan, dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Septian menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kamu dituntut 6 bulan, coba dengarkan, kamu dituntut 6 bulan atas tuntutan tersebut. Apakah ada yang ingin kamu sampaikan atau tidak?" tuntut JPU Septian Napitupulu pada Selasa (27/6/2023) di Pengadilan Negeri Medan.
Kemudian, majelis hakim yang dipimpin oleh As'ad Rahim menunda putusan terhadap terdakwa hingga tanggal 11 Juli 2023.
"Oke, keputusan ditunda selama 2 minggu," ucapnya.
Dari pantauan sidang tuntutan terhadap Rakes, yang mengancam membunuh jurnalis di Medan, berlangsung dengan cepat, sekitar kurang lebih 5 menit.
Sebelumnya, sidang perkara terdakwa Jai Sanker alias Rakes dari organisasi kepemudaan AMPI, yang mengancam membunuh jurnalis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dilakukan dalam agenda sidang perdana dan keterangan saksi.
Rakes yang mengaku dari anggota organisasi masyarakat (Ormas) AMPI, warga Dusun II Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
JPU Septian Napitupulu menghadirkan lima orang saksi, yaitu Goklas Wisely, Alfiansyah, Suriyanto, Donny Atmiral, dan Tuti Alawiyah Lubis, di hadapan Hakim Ketua As'ad Rahim di PN Medan.
Para saksi menyebutkan bahwa terdakwa Jai Sanker menghalangi kerja wartawan saat melaksanakan peliputan pra-rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan.
"Saat itu saya melakukan peliputan bersama teman-teman (jurnalis) untuk mengambil video pra-rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan terkait kasus oknum DPRD Medan yang mulia," kata saksi Suriyanto di hadapan Hakim Ketua As'ad Rahim di PN Medan.
Ketika Suriyanto melakukan peliputan dan pengambilan gambar di lokasi, tiba-tiba terdakwa melarang para saksi dan melakukan intimidasi.
"Saya mencoba mengambil gambar, tiba-tiba terdakwa bilang jangan ambil-ambil gambar, hapus-hapus, dan terdakwa menendang kaki kanan saya, kemudian dilerai oleh polisi," ujarnya.
Melihat hal tersebut, saksi Alfiansyah menanyakan maksud Rakesh melakukan larangan, namun terdakwa bersikeras menghadang Alfiansyah dan Goklas yang berada di lokasi.
"Saat saya akan mengambil gambar, terdakwa beserta teman-temannya langsung mengatakan bahwa tidak boleh mengambil gambar di lokasi tersebut," kata Alfiansyah.
Selain itu, saksi Suriyanto juga mengaku dalam persidangan bahwa dirinya sudah melakukan perdamaian dengan terdakwa.
(ayr/fna)
Load more