Menurut Nugoroho, dari pengakuan para tersangka, para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 2 juta hingga 7 juta rupiah untuk pengurusan CPMI atau dari korban. Modus operandi para pelaku adalah meyakinkan para PMI bahwa jalur yang akan dilalui adalah jalur resmi bukan jalur ilegal. Mereka menjanjikan akan memfasilitasi administrasi mulai dari pembuatan paspor, mencarikan agen kerja di luar negeri, menjamin keberangkatan CPMI dengan memfasilitasi tempat penampungan, dan membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga ke Malaysia dan Singapura. Para pelaku juga menjanjikan bahwa mereka dapat memberangkatkan CPMI ke Malaysia tanpa paspor melalui jalur belakang atau pelabuhan tidak resmi yang terletak di Pantai Tanjung Memban, Kel. Batu Besar, Kota Batam.
Adapun barang bukti yang disita meliputi paspor, handphone, rekening koran, tiket boarding pass, tiket pesawat, 1 mobil Toyota Calya warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun 2004, 1 unit mobil Cayla dengan Nopol BP 1383 E berwarna merah, 1 unit boat pancung jenis kayu ukuran 30 kaki, 1 buah mesin boat pancung merk Yamaha 40pk, 1 buah flashdisk (rekaman CCTV pelabuhan Harbour Bay), 1 unit mobil Calya warna silver, 1 unit mobil Wuling warna silver dengan nopol BP 1217 RJ, unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BP-1743-RJ, dan 1 unit mobil Avanza BP 1059 DN.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 15.000.000.000 rupiah sebagai ganjaran atas perbuatannya.
(ahs/fna)
Load more