Batam, tvonenews.com - Jajaran Polresta Barelang berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana TPPO dan Penempatan PMI secara ilegal di Kota Batam dalam kurun waktu 16 hari, mulai dari tanggal 5 Juni hingga 12 Juni 2023.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, menyatakan bahwa tindak pidana perdagangan orang dan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara nonprosedural dilaporkan oleh masing-masing 7 Polsek dan Sat Reskrim di wilayah hukum Polresta Barelang.
"Kasus TPPO dan penempatan pekerja migran ilegal ini telah menarik perhatian Bapak Presiden dan Bapak Kapolri. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan Imigrasi Kota Batam dan BP3MI Kota Batam untuk mengungkap kasus PMI ilegal ini. Sebanyak 15 kasus berhasil kami ungkap," ungkap Nugroho pada Selasa (27/06/2023) di Lobi Mapolresta Barelang Batam.
Nugroho menjelaskan bahwa 15 laporan polisi berhasil diungkap mulai dari tanggal 5 Juni hingga 21 Juni 2023 oleh Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Jajaran. Satreskrim Polresta Barelang mengungkap 9 kasus, Reskrim Polsek Sekupang mengungkap 1 kasus, Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam mengungkap 3 kasus, Reskrim Polsek Bengkong mengungkap 1 kasus, Reskrim Polsek Batu Aji mengungkap 1 kasus, Reskrim Polsek Nongsa mengungkap 1 kasus, Reskrim Polsek Batu Ampar mengungkap 1 kasus, dan Reskrim Polsek Batam Kota mengungkap 2 kasus.
"Dari 15 kasus ini, terdapat 19 orang tersangka dan 53 orang pekerja migran. Saya selaku Kapolresta Barelang mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek beserta jajarannya," puji Nugroho.
Nugroho juga menyampaikan bahwa 53 orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) berasal dari Sumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan NTB.
"Para korban sudah dipulangkan ke daerah asal mereka dengan berkoordinasi dengan BP3MI," tambahnya.
Menurut Nugoroho, dari pengakuan para tersangka, para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 2 juta hingga 7 juta rupiah untuk pengurusan CPMI atau dari korban. Modus operandi para pelaku adalah meyakinkan para PMI bahwa jalur yang akan dilalui adalah jalur resmi bukan jalur ilegal. Mereka menjanjikan akan memfasilitasi administrasi mulai dari pembuatan paspor, mencarikan agen kerja di luar negeri, menjamin keberangkatan CPMI dengan memfasilitasi tempat penampungan, dan membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga ke Malaysia dan Singapura. Para pelaku juga menjanjikan bahwa mereka dapat memberangkatkan CPMI ke Malaysia tanpa paspor melalui jalur belakang atau pelabuhan tidak resmi yang terletak di Pantai Tanjung Memban, Kel. Batu Besar, Kota Batam.
Adapun barang bukti yang disita meliputi paspor, handphone, rekening koran, tiket boarding pass, tiket pesawat, 1 mobil Toyota Calya warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun 2004, 1 unit mobil Cayla dengan Nopol BP 1383 E berwarna merah, 1 unit boat pancung jenis kayu ukuran 30 kaki, 1 buah mesin boat pancung merk Yamaha 40pk, 1 buah flashdisk (rekaman CCTV pelabuhan Harbour Bay), 1 unit mobil Calya warna silver, 1 unit mobil Wuling warna silver dengan nopol BP 1217 RJ, unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BP-1743-RJ, dan 1 unit mobil Avanza BP 1059 DN.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 15.000.000.000 rupiah sebagai ganjaran atas perbuatannya.
(ahs/fna)
Load more