Medan, tvOnenews.com - Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Darmukit SH MH mengklaim telah melakukan tindakan cepat dalam menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kasus pemerasan oleh oknum Jaksa Kejari Batubara. Dalam penjelasannya, Darmukit menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai prosedur dan amanah tugas sebagai pemeriksa terlapor Jaksa Eka Kartika Boru Turnip.
Aswas Kejatisu, Darmukit SH MH menjelaskan prinsip dan amanah yang telah ditegakkan dan dilaksanakan selama proses pemeriksaan Jaksa Eka Kartika Boru Turnip berjalan sesuai prosedur yang seharusnya.
Ia menjelaskan bahwa berbagai pihak yang terkait dalam kasus dugaan pemerasan, termasuk tersangka MRR dan rekannya yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan ditangkap oleh Polres Batubara, telah dimintai keterangan di Kejari Batubara.
"Dalam pemeriksaan terkait, kami telah melaksanakannya sesuai prosedur tanpa ada indikasi keterlambatan dari pihak kami sebagai pemeriksa. Kasus ini telah dimonitor dan akan segera diungkap sekelasnya oleh Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut," ujar Darmukit kepada tvOnenews.com pada Rabu, (28/06/2023) pagi.
Dalam kesempatan ini, Darmukit mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerasan telah selesai dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap Jaksa Peneliti Kejari Batubara, Eka Kartika, serta pihak honorer.
Terkait hasil pemeriksaan tersebut, Darmukit mengharapkan bahwa media yang menyebarkan informasi resmi sesuai prosedur untuk mengkonfirmasi dengan pihak Seksi Penerangan Hukum.
Kasipenkum Kejatisu, Yos Tarigan SH MH, ketika dikonfirmasi oleh tvOnenews.com juga memberikan tanggapan.
Load more