Palembang, tvOnenews.com - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Palembang gencar melakukan pendataan hewan pembawa rabies (HPR) di Ibu Kota Provinsi Sumatera Selatan itu dengan menyiapkan kartu identitas HPR.
"Pendataan HPR penting dilakukan untuk mengetahui jumlah hewan pembawa rabies di Bumi Sriwijaya itu dan mengendalikan penyakit rabies guna mendukung terwujudnya Palembang bebas rabies 2024," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, Rabu (28/6/2023).
Selain kartu identitas HPR, menurut Fitrianti, pihaknya juga berupaya melakukan pemasangan 'microchip' bagi HPR terutama untuk anjing serta melakukan penyuntikan vaksin rabies ke kucing, anjing, dan hewan pembawa rabies lainnya.
"Untuk mewujudkan Palembang bebas rabies 2024, tahun ini kami lebih menggalakkan metode ‘3 in 1’ yakni pendataan dengan membuat kartu identitas HPR, pemasangan microchip, dan pemberian vaksin rabies ke HPR," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir ini memang tidak ditemukan kasus rabies di Kota Palembang, namun kota ini belum dinyatakan bebas dari rabies.
Untuk mempertahankan nol kasus (zero case) hingga dinyatakan bebas rabies pada tahun 2024, Pemkot Palembang bersama instansi terkait gencar melakukan berbagai pencegahan penularan penyakit berbahaya dari hewan pembawa rabies (HPR) seperti kucing dan anjing.
Pemilik anjing, kucing, dan hewan lain diminta memberikan vaksin rabies kepada hewan peliharaannya itu dan diingatkan senantiasa memperhatikan kesehatan hewannya.
Load more