Medan, tvonenews.com - Mujianto alias Anam yang merupakan terdakwa kasus korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar diduga sudah tidak berada di Medan lagi.
Padahal, Konglomerat asal Medan ini mau dieksekusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) yaitu 9 tahun penjara dan dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
"Dari hasil monitor sementara, Diketahui tidak berada di Medan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi, Rabu (28/06/2023).
Yos A Tarigan mengungkapkan bahwa Kejati Sumut sudah menerima putusan MA dan Kejari Medan akan melaksanakan putusan.
"Terkait keberadaan, tentunya akan dipanggil secara patut melalui Kejari Medan," tandas Yos
Ia juga akan mengecek ke Kejari Medan apakah sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Mujianto.
Diketahui bahwa, Mujianto pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan ditangkap oleh Polda Sumut di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta.
Dalam kasus ini sendiri, MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.
"Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," isi putusan kasasi dilansir dari situs MA.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (Ayr/Fhr)
Load more