tvOnenews.com - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), dan kenaikan inflasi selama ini menjadi salah satu faktor penyebab penyesuaian harga tiket kapal PT Pelni (Persero), yang akan berlaku pada, Sabtu (1/7/2023).
"BBM menjadi komponen terbesar. Sektor ini menyumbang 40 persen, dalam penyesuaian tarif," terang Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni Persero, Yahyah Kuncoro di Batam, Jumat (30/6/2023).
Yahya juga menekankan, penyesuaian tarif kapal PT Pelni Persero, juga merupakan keputusan atau penetapan yang disesuaikan oleh Pemerintah atau regulator melalui dua Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Perhubungan nomor 7 dan 8 Tahun 2023.
Kedua pasal pada Permen ini, akan mengantikan Keputusan Menteri (KM) Nomor 82 Tahun 2002 mengenai kapal perintis. Serta Peraturan Menteri (PM) Nomor 119 Tahun 2017 mengenai kapal penumpang.
"Permenhub nomor 7 mengganti KM nomor 82 yang sudah berusia 21 tahun. Permenhub nomor 8 mengganti PM nomor 119 yang telah berusia 7 tahun," lanjutnya.
Selain faktor kenaikan harga BBM, faktor lain pada penyesuaian adalah penyesuaian pada biaya pemeliharaan kapal setiap tahun. Ditambah dengan kenaikan inflasi yang terjadi setiap tahunnya, selain suplai air tawar bagi penumpang.
"Bukan hanya BBM saja, namun kenaikan inflasi saat ini juga sangat mempengaruhi. Sehingga regulator melihat kewajaran dalam penyesuaian tarif," paparnya.
Load more