“Melalui layanan bidang AHU tersebut hingga pertengahan 2023 ini penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp6,6 miliar," ujar Ilham.
Dia menjelaskan, fidusia berasal dari bahasa Romawi, yaitu fides yang berarti kepercayaan. Istilah fidusia juga diambil dari bahasa Belanda, fiduciare eigendom overdracht dan bahasa Inggris fiduciary transfer of ownership yang memiliki arti penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, terdapat pihak-pihak yang disebut sebagai pemberi fidusia dan penerima fidusia.
Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia, tutur Kakanwil Kemenkumham Sumsel. (ant/nof)
Load more