Terlihat Para pemain tidak sadar sudah dibuai melawan mesin yang sudah di atur sedemikian rupa untuk memenangkan pemilik dan pengusahanya. Sehingga kenyataannya, banyak para pemain tidak dapat mewujudkan mimpi mereka. Malah sebaliknya, mesin judi games ketangkasan tembak ikan itulah yang telah menguras uang para pemain.
Mengejutkannya lagi, banyak pemain yang nekat. Mereka menggadaikan barang berharga milik mereka seperti Handphone, sepeda motor milik mereka hanya untuk memuaskan hasrat dan rasa penasarannya dapat menang.
Dengan dampak dan kondisi ini, sangat miris ini, pihak jajaran Polres Belawan belum melakukan penindakan lokalisasi perjudian tersebut. Sehingga pihak Polres Belawan terkesan melakukan pembiaran.
Dan segala bentuk pemberitaan di media terkait adanya praktik perjudian berkedok mesin games ketangkasan tembak ikan ini tidak membuat pemiliknya berhenti atau menutup usaha yang beromzet jutaan Rupiah per satu meja dalam satu hari.
Selanjutnya, dugaan pembiaran aparat ini menjadi dasar bagi pemain yang datang merasa lokalisasi judi yang mereka datangi tersebut adalah tempat aman.
Terkait hal ini, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut, Ustad H. Aidan Nazwir merasa geram sekaligus memberikan keritik terhadap kinerja Kapolres Belawan dan jajarannya. Ia bahkan menyebut siap bergerak bersama masyarakat dan emak emak yang terdampak.
“Perjudian itu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku dan dihapuskan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Perjudian itu haram hukumnya dalam agama mana pun. Sehingga Perjudian semestinya haruslah dilarang, dihentikan dan para pelaku dan pengelolanya segera ditangkap Polisi dan diproses hukum. Segala bentuk perjudian adalah pekerjaan yang merusak, baik itu dari segi mentalitas, budi pekerti, akhlak, perekonomian masyarakat, maupun tatanan kehidupan secara keseluruhan," ungkap Ustad Aidan Nazwir, Sabtu (1/7/2023).
Load more