Sibolga, tvOnenews.com - Satuan Res Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Jalan Toto Harahap Gg Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Identitas tersangka yang berhasil ditangkap, seorang pria berinisial SFS (36) alias S, bekerja sebagai buruh harian lepas. SFS alias S beralamat di Jalan Camar No 27, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Saat penggeledahan oleh petugas terhadap SFS (36), Polisi berhasil menemukan 1 bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 5,40 gram yang tersembunyi dalam sebuah tas kecil berwarna coklat.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tetsebut adalah miliknya dan di peroleh dari belawan.
Kejadian berawal saat Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Toto Harahap Gg Walet, kota Sibolga pada hari Rabu 21 juni 2023, Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan SFS (36) yang sedang berada di sebuah warung.
Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja kepada awak media, pada Senin (3/7/2023) Pagi. Menegaskan komitmen dari Polres Sibolga dalam pemberantasan peredaran Narkotika dan menegakkan Hukum di wilayah hukumnya.
Load more