Sibolga, tvOnenews.com - Satuan Res Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Jalan Toto Harahap Gg Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Identitas tersangka yang berhasil ditangkap, seorang pria berinisial SFS (36) alias S, bekerja sebagai buruh harian lepas. SFS alias S beralamat di Jalan Camar No 27, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Saat penggeledahan oleh petugas terhadap SFS (36), Polisi berhasil menemukan 1 bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 5,40 gram yang tersembunyi dalam sebuah tas kecil berwarna coklat.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tetsebut adalah miliknya dan di peroleh dari belawan.
Kejadian berawal saat Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Toto Harahap Gg Walet, kota Sibolga pada hari Rabu 21 juni 2023, Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan SFS (36) yang sedang berada di sebuah warung.
Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja kepada awak media, pada Senin (3/7/2023) Pagi. Menegaskan komitmen dari Polres Sibolga dalam pemberantasan peredaran Narkotika dan menegakkan Hukum di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus berupaya mengatasi permasalahan Narkotika di Sibolga dengan melakukan operasi-operasi yang intensif serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna", kata Kapolres.
Kapolres Sibolga juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran Narkotika dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Sibolga dapat diminimalisir, menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
"Operasi Antik Toba ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Sibolga. Upaya-upaya terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari pengaruh buruk Narkotika", tutur Kapolres.
Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, Ia dapat dihukum dengan Pidana Penjara Maksimal 12 Tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.(spn/haa)
Load more