Medan, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara meminta partai politik untuk segera melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) yang merupakan tahapan Pemilu 2024.
"Sampai saat ini belum ada partai politik yang menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg," ujar anggota KPU Sumut Batara Manurung, di Medan, Senin (3/7/2023).
Batara mengatakan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif tersebut sudah dimulai sejak 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.
"Dari 18 partai politik yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Sumut, semuanya belum melakukan perbaikan dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Batara.
Batara menjelaskan KPU Sumut baru menerima pengajuan kembali perbaikan berkas dari bakal calon DPD RI Dapil Sumut.
"Untuk bakal calon anggota DPD RI baru ada dua, selebihnya kita masih menunggu," tuturnya.
Untuk itu, Batara mengimbau calon peserta Pemilu 2024 untuk segera mengembalikan berkas perbaikan berkas tersebut.
Load more