Ia menyarankan calon peserta Pemilu 2024 menggunakan "helpdesk" yang sudah disediakan KPU untuk dapat konsultasi dalam memperbaiki berkas tersebut.
"Imbauan kita, sebenarnya dari awal mereka harus melakukan konsultasi kepada 'helpdesk' di KPU Sumut. Kedua, jika sudah diyakini dilengkapi syarat calon. Kalau masih ada kekurangan, maka bisa jauh hari untuk diperbaiki kembali," kata Batara.
Sebelumnya, Ketua KPU Sumut Herdensi mengatakan ada beberapa kesalahan berkas bakal calon legislatif yang terjadi, seperti dokumen yang diunggah berupa dokumen asli, padahal yang diminta adalah fotokopi yang dilegalisir.
"Beberapa kesalahan itu paling sering soal dokumen ijazah yang legalisirnya belum sesuai ketentuan. Mereka hanya mengejar kelengkapan bukan keabsahan. Padahal yang diunggah menurut Undang-undang PKPU adalah fotokopi ijazah yang dilegalisir," ujar Herdensi. (ant/nof)
Load more