Palembang, tvOnenews.com - Terbukti bersalah melakukan pengangkutan BBM jenis solar secara ilegal lima terdakwa, Sadiono, Salman dan M Alvin Saputra divonis 1 tahun 6 bulan penjara sedang dua terdakwa Oktariansyah serta Azhar divonis 1 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim Harun Yulianto SH MH, dalam persidangan di PN Palembang, Senin (3/7/2023)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu mengangkut BBM solar sulingan.
Sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 56 Ke 1 KUHP.
"Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Sadiono, Salman, M Alvin Saputra dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan untuk terdakwa Oktariansyah serta Azhari dijatuhkan hukuman masing-masing selama 1 tahun penjara," tegas Hakim dalam sidang
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, JPU Kejati Sumsel menyatakan pikir - pikir sedangkan para terdakwa langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Sadiono, Salman, M Alvin Saputra dengan pidana 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan
Load more