Palembang, tvOnenews.com - Tim JPU Kejari Prabumulih, kembali menghadirkan tiga orang saksi mantan Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto, Ahmad Junaidi dan Irwan Ardiansyah sebagai mantan Komisioner Bawaslu Sumsel.
Ketiganya hadir sebagai saksi terdakwa Iriadi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, di PN Tipikor Palembang, Senin (3/7/2023).
Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, mencecar ketiga saksi mantan Komisioner Bawaslu Sumsel termasuk sejumlah aliran dana yang diterima.
"Tidak pernah saya menerimanya pak hakim," kata salah satu saksi Iin Irwanto dicecar hakim terkait aliran dana.
Hal senada juga dikatakan dua saksi mantan komisioner lainnya, yang kompak mengaku tidak pernah menerima sejumlah aliran dana dari dana hibah kegiatan Bawaslu Prabumulih tahun 2017.
Usai sidang, Jaksa Kejari Palembang Rizky Ainun mengatakan dalam sidang pemeriksaan perkara, sudah cukup untuk menghadirkan saksi-saksi fakta.
Untuk selanjutnya, kata Rizky Ainun pihaknya akan menghadirkan ahli-ahli dalam persidangan yang akan digelar pada Senin pekan depan.
Disinggung terhadap sejumlah nama yang diduga ikut menerima sejumlah aliran dana, Rizky menjawab saat ini Pidsus Kejari Prabumulih, telah menggarap satu nama lagi sebagai tersangka korupsi berjamaah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017.
Diterangkannya, satu nama tersebut yakni bernama Karlisun sebagai Bendahara Sekretariat Bawaslu Kota Prabumulih saat itu.
"Tunggu saja, tinggal pemberkasan serta pelimpahan perkara," tuturnya.
Diketahui fakta sidang dakwaan JPU, nama-nama yang terseret tersebut yakni mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Iin Irwanto diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 juta, Ahmad Taufik sebagai bendahara sebesar Rp35 juta, Karlisun sebagai PPK Rp310 juta.
Sementara Kepala Sekretariat Bawaslu atas nama Iriadi, diduga menerima aliran dana sebesar Rp440 juta, dalam jabatannya sebagai pengguna anggaran saat itu.
Bahkan melalui Karlisun dan Ahmad Taufik, tersangka Iriadi diduga meminta uang sebesar Rp80 juta yang katanya untuk diberikan kepada Gunawan Siswantoro selaku Sekjen Bawaslu RI saat melakukan kunjungan kerja ke Palembang. (peb/lno)
Load more