"Kami juga menemukan barang bukti narkotika tersebut berupa 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu seberat 0,99 gram, 1 plastik klip kecil sabu seberat 0,10 gram, 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 71 ½ butir seberat 43,89 gram, 2 plastik klip berisikan pecahan pil ekstasi warna biru sebanyak 17 butir seberat 7,65 gram, dan 1 plastik yang berisikan pecahan pil ekstasi seberat 3,52 gram," jelasnya.
Dari penjelasan tersebut, barang bukti tangkapan awal dari tersangka Petrus Parsaoran Sinaga, yaitu 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi sebanyak 98 butir, sudah berkurang saat berada di bawah kekuasaan dan dibawa pulang oleh terdakwa ke rumahnya.
Saksi menambahkan bahwa Propam Polrestabes Medan menerima laporan dari Kompol Sawangin Manurung bahwa Polsek Medan Area sedang menangani dua kasus, yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan tindak pidana narkotika dengan tersangka bernama Petrus Parsaoran Sinaga.
"Namun, dari kedua kasus tersebut, hanya tindak pidana curas yang masuk ke persidangan, sedangkan kasus narkotika Petrus Parsaoran Sinaga tidak masuk. Pada saat itu, penyidiknya, yaitu terdakwa Aipda Suhendri, membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor," ungkapnya.
Mendengarkan keterangan dari saksi, Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, merasa terkejut dan heran. Ia mempertanyakan mengapa Kapolsek melaporkan anggotanya bukannya melakukan pembinaan.
"Loh, kenapa Kapolsek melaporkan anggotanya ke Propam?" tanya hakim Oloan Silalahi.
Menanggapi pertanyaan hakim tersebut, saksi menjawab bahwa kemungkinan ada masalah internal.
Load more