LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang terdakwa mantan juru periksa Polsek Medan Area, Aipda Pol Suhendri di PN Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Aipda Suhendri Terlibat Kasus Penggelapan Barang Bukti Narkotika di Medan, Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Diperintahkan Hadir di Sidang

Aipda Suhendri, seorang anggota polisi, didakwa menggelapkan barang bukti narkotika di Medan. Persidangan berlansung di PN Medan akan dilanjutkan pekan depan.

Rabu, 5 Juli 2023 - 10:56 WIB

Medan, tvonenews.com - Ipda Pol Suhendri, mantan penyidik (Juru Periksa) Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, pada masa kepemimpinan Kapolseknya, Kompol Sawangin, dan AKP Antonius Philip Purba sebagai Kanit Reskrim, duduk di kursi "pesakitan" sebagai terdakwa. Ia menjalani sidang atas dakwaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Selain itu, ia juga didakwa melakukan penggelapan barang bukti dengan tidak melaksanakan penyitaan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanamanan sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 140 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus mengejutkan ini terungkap pada Selasa, (4/6/2023). Aipda Suhendri (48) dihadirkan ke persidangan dengan mengenakan kaos merah bertuliskan "tahanan Kejari Medan" dan menjalani persidangan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trian Adhitya Ismail, membacakan isi dakwaan yang menyebutkan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2022. Pada saat itu, Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama Petrus Persaoran Sinaga (dalam berkas perkara terpisah). Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

"Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi sebanyak 98 butir dari dalam kamar tersangka Petrus Parsaoran Sinaga. Kemudian, barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut," ucap JPU Trian di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi.

Selanjutnya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa Aipda Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dimiliki oleh tersangka Petrus Parsaoran Sinaga dari Kanit Reskrimnya, AKP Philip Antonio Purba.

Baca Juga :

"Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dan memeriksa Petrus Persaoran Sinaga, namun terdakwa Suhendri selaku penyidik tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut," sebut JPU Trian.

"Sebaliknya, terdakwa Suhendri malah membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya di Jalan Sumber Amal, Blok 5 FF, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor Kota Medan," tambah JPU membacakan isi dakwaan.

Setelah itu, anggota Polri dari SI Propam menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri. Terdakwa Suhendri datang sendiri ke SI Propam Polrestabes Medan, dan kemudian SI Propam Polrestabes Medan membawa serta menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan subsider Pasal 140 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU Trian Adhitya Izmail sesuai dakwaannya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, persidangan dilanjutkan dengan keterangan saksi dari SI Propam Polrestabes Medan yang menangkap terdakwa Aipda Suhendri.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail menghadirkan tiga orang saksi personil Si Propam, yaitu Bukhori, Wahyu Ari Permana, dan Yuri Surbakti.

Dalam kesaksiannya, Wahyu Ari Permana menyatakan bahwa penangkapan terdakwa Aipda Suhendri didasarkan pada laporan dari Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, yang juga menjadi Kapolseknya sendiri.

"Berdasarkan laporan Kapolsek Medan Area kepada Propam Polrestabes Medan, terdakwa diduga telah melakukan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Wahyu di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, (4/6/2023).

Kemudian, menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggelapan barang bukti narkoba tersebut, Wahyu Ari Permana dari Propam Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan terhadap Aipda Suhendri di rumahnya.

"Kami juga menemukan barang bukti narkotika tersebut berupa 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu seberat 0,99 gram, 1 plastik klip kecil sabu seberat 0,10 gram, 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 71 ½ butir seberat 43,89 gram, 2 plastik klip berisikan pecahan pil ekstasi warna biru sebanyak 17 butir seberat 7,65 gram, dan 1 plastik yang berisikan pecahan pil ekstasi seberat 3,52 gram," jelasnya.

Dari penjelasan tersebut, barang bukti tangkapan awal dari tersangka Petrus Parsaoran Sinaga, yaitu 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi sebanyak 98 butir, sudah berkurang saat berada di bawah kekuasaan dan dibawa pulang oleh terdakwa ke rumahnya.

Saksi menambahkan bahwa Propam Polrestabes Medan menerima laporan dari Kompol Sawangin Manurung bahwa Polsek Medan Area sedang menangani dua kasus, yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan tindak pidana narkotika dengan tersangka bernama Petrus Parsaoran Sinaga.

"Namun, dari kedua kasus tersebut, hanya tindak pidana curas yang masuk ke persidangan, sedangkan kasus narkotika Petrus Parsaoran Sinaga tidak masuk. Pada saat itu, penyidiknya, yaitu terdakwa Aipda Suhendri, membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor," ungkapnya.

Mendengarkan keterangan dari saksi, Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, merasa terkejut dan heran. Ia mempertanyakan mengapa Kapolsek melaporkan anggotanya bukannya melakukan pembinaan.

"Loh, kenapa Kapolsek melaporkan anggotanya ke Propam?" tanya hakim Oloan Silalahi.

Menanggapi pertanyaan hakim tersebut, saksi menjawab bahwa kemungkinan ada masalah internal.

"Mungkin ada masalah internal, Majelis," jawab saksi.

Terkuaknya informasi tersebut membuat Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi memerintahkan JPU, Trian Adhitya Izmail, untuk memanggil dan menghadirkan Kompol Sawangin Manurung dan AKP Philip Antonio Purba. Keduanya diperlukan untuk memberikan penjelasan dalam kasus ini.

"JPU, dalam sidang pekan depan, harap hadirkan Kapolsek dan Kanit Reskrimnya agar kasus ini menjadi lebih jelas. Pengakuan dari terdakwa Suhendri mengenai perkara narkotika tidak masuk karena Kapolseknya tidak mau menandatangani," ungkap Oloan Silalahi.

Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 11 Juli 2023, pada Selasa pekan depan.

(ysa/fna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sebelum Jadi Istri Ruben Onsu Ternyata Sarwendah Pernah Tampil Imut Bawakan Lagu Beautiful Milik Cherrybelle, Berikut Lirik Lengkapnya

Sebelum Jadi Istri Ruben Onsu Ternyata Sarwendah Pernah Tampil Imut Bawakan Lagu Beautiful Milik Cherrybelle, Berikut Lirik Lengkapnya

Lirik lagu "Beautiful" yang dipopulerkan oleh girlband Cherrybelle yang memperlihatkan sisi imut Sarwendah sebelum ia menjadi istri Ruben Onsu pada masa itu.
KPU: Kendala di Papua Pegunungan dan Papua Tengah Kirim Formulir C Hasil Lewat Sirekap Mobile

KPU: Kendala di Papua Pegunungan dan Papua Tengah Kirim Formulir C Hasil Lewat Sirekap Mobile

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengungkapkan bahwa pengiriman formulir C Hasil melalui Sirekap Mobile telah mencapai 97,85 persen hingga pukul 13.00 WIB.
BTN Ungkap Pinjol Jadi RIntangan Masyarakat Dapat Subsidi di Program 3 Juta Rumah

BTN Ungkap Pinjol Jadi RIntangan Masyarakat Dapat Subsidi di Program 3 Juta Rumah

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyebut pinjol menjadi rintangan bagi masyarakat dapat pembiayaan untuk KPR Subsidi untuk program 3 Juta Rumah
2 Bahan Alami Ini Sangat Dahsyat Manfaatnya untuk Perbaiki Sel-Sel yang Rusak Kata dr Zaidul Akbar, Apa Saja?

2 Bahan Alami Ini Sangat Dahsyat Manfaatnya untuk Perbaiki Sel-Sel yang Rusak Kata dr Zaidul Akbar, Apa Saja?

dr Zaidul Akbar mengungkap dua bahan alami di bumi yang memiliki manfaat dahsyat untuk memperbaiki sel-sel tubuh, apa saja? Simak selengkapnya.
Liga 1: Reaksi Pelatih Persija usai Ditinggal 3 Pilarnya ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Liga 1: Reaksi Pelatih Persija usai Ditinggal 3 Pilarnya ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Pelatih Persija Jakarta, Carlos Pena buka suara usai sejumlah pemain Macan Kemayoran mendapat panggilan ke Timnas Indonesia dan harus absen di lanjutan Liga 1.
Sama-sama Main di Level Asia, Persib dan Timnas Indonesia Terjebak pada Situasi Aneh Ini, Kompak Jadi Tim Kuda Hitam

Sama-sama Main di Level Asia, Persib dan Timnas Indonesia Terjebak pada Situasi Aneh Ini, Kompak Jadi Tim Kuda Hitam

Persib Bandung bermain di ajang AFC Champions League Two 2024/2025 dan Timnas Indonesia tampil di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Trending
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini soal laga Timnas Indonesia vs Jepang. Singgung para pemainnya...
Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Selatan memberikan 'ancaman' untuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan jelang big match antara IBK Altos Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025.
Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Bek FC Copenhagen, Kevin Diks memberikan reaksi usai ranking FIFA Timnas Indonesia naik ke peringkat 125 dunia pada edisi November 2024 ini.
Suara Hati Coach Justin Sebenarnya soal Ole Romeny yang Dinanti-nanti Gabung Timnas Indonesia: Menurut Gue....

Suara Hati Coach Justin Sebenarnya soal Ole Romeny yang Dinanti-nanti Gabung Timnas Indonesia: Menurut Gue....

Ole Romeny sempat curi perhatian saat dia terlihat menonton Timnas Indonesia vs Jepang pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Gelora Bung Karno.
Selengkapnya
Viral