Palembang, tvonenews.com - Tersangka Doni Siregar (28), ketua gang modus mengamen yang sering menjadi viral karena memalak dan merampas uang sopir, akhirnya ditangkap oleh anggota reskrim Polsek Sukarami Palembang. Kejadian ini berlangsung di Pulau Gadung Permai, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang.
Doni Siregar ditangkap pada Selasa (4/7/2023) karena terlibat dalam pencurian hp bersama temannya yang saat ini dalam daftar pencarian oleh polisi (DPO). Pencurian hp tersebut terjadi pada Kamis (29/6/2023) sekitar jam 04.00 WIB di Jalan Basuki Soekarno Hatta dan Jalan Kol H. Burlian, Palembang.
Saat aksi pencurian hp berlangsung, korban Bachtiar M. Noer berada di dalam warung yang tertutup. Setelah melancarkan aksi, kedua pelaku melarikan diri menggunakan ojek menuju Tangga Buntung, dan kemudian menjual hp tersebut kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp500.000.
Uang hasil penjualan tersebut sebesar Rp300.000 digunakan untuk membeli shabu, sedangkan sisanya digunakan untuk membayar ongkos ojek. Tidak sampai 1 x 24 jam setelah kejadian, tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Sukarami Palembang berkat laporan dari korban.
Ketika dikonfirmasi, tersangka sempat membantah bahwa mereka memalak dan merampas uang sopir. Tersangka mengaku hanya meminta uang kepada sopir sebagai hasil mengamen, namun ia tidak menyadari bahwa aksi mereka direkam oleh sopir dan kemudian menjadi viral, ujar Doni Siregar.
Tersangka juga menambahkan bahwa ia bukan ketua gang, namun mereka sering mengamen bersama kawan-kawannya. Tersangka juga mengaku bahwa Gusti, yang mengajak mereka mencuri hp, saat ini belum tertangkap, dan ia hampir menangis saat mengungkapkan hal ini.
Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol M. Ikang Ade Putra, didampingi oleh Kanit Iptu Deni Irawan, mengungkapkan bahwa tersangka Doni merupakan ketua gang pemalakan terhadap sopir yang melintas di Jalan Soekarno Hatta bersama beberapa temannya. Modus operandi tersangka adalah mengamen namun seringkali melakukan pemalakan dan merampas uang sopir. Tersangka sebelumnya pernah ditangkap, namun dibebaskan karena tidak ada laporan korban.
"Tersangka ditangkap atas kasus pencurian berdasarkan laporan korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun," lanjut Kapolsek.
(srl/fna)
Load more