Kerinci, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Jambi menetapkan YWS, Kepala Unit BRI Kayu Aro menjadi tersangka kasus korupsi. YWS dinyatakan telah menguras uang kas bank plat merah itu senilai Rp8,7 miliar lebih.
YWS langsung digelandang petugas, Selasa (4/7/2023) dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan memakai masker masuk ke dalam mobil tahanan. Dia resmi diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh.
Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola, mengatakan penahanan terhadap Kepala Unit BRI Kayu Aro, setelah pihaknya melakukan penyidikan. Petugas telah menemukan dua alat bukti yang menguatkan terjadi korupsi dana kas salah satu unit bank BUMN tersebut.
"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sesuai fakta-fakta hukum. YWS selaku Kepala Unit BRI Kayu Aro ini telah mengambil uang kas dari brankas," jelas Kajari Sungai Penuh didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi.
Dijelaskannya, dana tersebut diambil secara bertahap. Penyalahgunaan wewenang tersebut baru diketahui Maret 2023. Jumlah total dana yang dikuras mencapai Rp 8,7 miliar lebih.
"Selaku pimpinan dia memegang kunci brankas dan mengambilnya secara bertahap hingga mencapai Rp8,7 miliar lebih, " jelas Kajari.
Setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, YWS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sungai Penuh karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu Kejari juga menyita uang tunai Rp199 juta, sebuah sertifikat dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp2,5 miliar," kata Antonius. (aai/wna)
Load more