Bungo, tvOnenews.com - Polres Bungo berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bungo, Jambi. Pelaku, RC (25), warga Dusun Danau Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, berhasil ditangkap oleh Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, pada Rabu (5/7/2023).
Menurut AKP Septa Badoyo, penangkapan terhadap pelaku RC dilakukan di salah satu rumah kos di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku RC diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang, atau TPPO," ungkap AKP Septa Badoyo.
Septa menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RC dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang seorang wanita yang menawarkan jasa pekerja seks kepada pria yang membutuhkannya.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah kos tersebut. Di dalam kamar nomor 13, petugas menemukan seorang pria dan seorang wanita yang diduga akan melakukan persetubuhan," jelasnya.
Setelah menjalani interogasi, diketahui bahwa RC menawarkan jasa seksual kepada pria hidung belang dengan tarif Rp500.000. Pelaku ini memudahkan para wanita untuk datang ke rumah kos dan memberikan layanan seksual kepada klien dengan harga tersebut.
Dalam penangkapan RC, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit handphone Vivo warna biru yang berisikan bukti chat, dan uang tunai sebesar Rp100.000.
Load more