Tersangka lalu menusuk korban, namun ditangkis hingga korban mengalami luka tusuk di kedua tangannya.
Hermansyah menjelaskan, korban penusukan merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang pulang kampung pada Idul Adha baru-baru ini.
"Begitu korban pulang, dia curiga istrinya selingkuh dengan tersangka karena datang ke rumah malam-malam," ungkap Hermansyah.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus tersangka, karena selang beberapa jam kemudian, tersangka dibekuk tanpa perlawanan.
"Ya, tadi malam dinihari anggota kami mengamankan tersangka," terang Hermansyah.
Selain tersangka, polisi mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Load more