"Setelah mendapatkan Handphone tersebut, Dio menjualnya dengan harga 500 ribu rupiah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu," jelas Kompol Evry.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 1 unit Handphone merk Oppo Reno 8 berwarna hitam, 1 buah Tas berwarna hitam, dan 3 bungkus paket sabu-sabu.
Pelaku telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(fpa/fna)
Load more