Bangka Tengah, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap Dio Pratama alias Dio (20) di kontrakannya di Jalan Gang Pramuka, Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (5/7/2023).
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, pada Kamis (6/7/2023), mengungkapkan bahwa Dio ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan tentang pencurian pada Selasa (4/7/2023).
"Setelah menerima laporan tersebut, tim Buser Naga kami segera melakukan tindakan cepat untuk mencari keberadaan pelaku, dan berhasil menangkapnya di kontrakannya," ujar Evry.
Setelah menjalani interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan pencurian terhadap 1 unit Handphone merk Redmi 10 berwarna Carbon Grey.
Kompol Evry menambahkan, pelaku melakukan pencurian tersebut karena rumah korban dalam keadaan sepi dan pintu belakang rumah tersebut terbuka.
Dio masuk ke dalam rumah korban dan melihat korban sedang tertidur pulas dengan Handphone tergeletak di sebelahnya.
Setelah melihat situasi tersebut, Dio langsung mengambil Handphone korban dan segera pergi dari tempat kejadian melalui pintu belakang.
"Setelah mendapatkan Handphone tersebut, Dio menjualnya dengan harga 500 ribu rupiah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu," jelas Kompol Evry.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 1 unit Handphone merk Oppo Reno 8 berwarna hitam, 1 buah Tas berwarna hitam, dan 3 bungkus paket sabu-sabu.
Pelaku telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(fpa/fna)
Load more