Palembang, tvOnenews.com - Sidang dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar kini menyeret terdakwa Rajiman, mantan Kepala Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Masriati SH MH, terdakwa Rajiman mengungkapkan sejumlah nama yang diduga menerima uang dana desa.
Dalam pemeriksaan oleh Majelis Hakim terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana Desa dari tahun 2018 hingga 2019 dan banyaknya pembangunan fisik yang tidak selesai dikerjakan, Rajiman terlihat terbata-bata menjawab pertanyaan tersebut.
Terlebih lagi, terdakwa Rajiman mengakui bahwa dana desa digunakan untuk keperluan pribadi dan bersenang-senang di tempat hiburan.
"Ketika laporan di tahun 2018 mengungkapkan adanya pekerjaan yang tidak selesai, meskipun tanpa adanya SPJ, pencairan anggaran dana desa dapat dilakukan melalui rapat anggaran desa tahun 2019. Semua kebijakan tersebut dibantu oleh Pak Camat yang mulia, 'Ku Bantu kamu Des'," ungkap Rajiman.
Selain itu, Rajiman mengungkapkan bahwa setiap kali pencairan dana desa dilakukan, Camat dan BPD menerima sebesar Rp 7 juta.
Setelah mendengar keterangan dari terdakwa Rajiman, hakim meminta kepada penuntut umum untuk menyelidiki pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
Load more