"Hingga tahun 2018, bagaimana mungkin tidak ada SPJ, namun dana masih dapat dicairkan? Bu Jaksa, kami mempertimbangkan agar Pak Camat juga dijadikan terdakwa karena terlibat dalam membantu terdakwa. Ada lima kali pencairan yang tidak memiliki bukti SPJ pada tahun 2018 dan 2019. Uang negara digunakan untuk bersenang-senang dan berfoya-foya, dana desa yang Anda gunakan terlalu besar, miliaran rupiah. Gaya Anda sebagai Kades sangat luar biasa, hanya untuk hiburan saja sudah mencapai miliaran," tegas hakim ketua.
Selanjutnya, hakim kembali menanyakan dengan tegas penggunaan dana desa oleh terdakwa.
"Selain untuk hiburan, apa saja yang Anda gunakan dari dana tersebut? Apakah Anda menggunakan dana tersebut untuk memperkaya diri seperti membeli mobil atau hal lainnya?" tanya hakim.
"Tidak ada yang mulia, uangnya habis saya pakai untuk hiburan nyanyi-nyanyi karaoke di Inul Vista PS Palembang dan hanya menambah satu istri karena saya sudah cerai dengan istri sebelumnya," kata Rajiman.
"Hingga miliaran uang negara telah habis Anda gunakan bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk menambah jumlah istri. Sekarang berikan dengan jujur kepada siapa saja aliran dana tersebut atau bersiaplah menanggung akibatnya sendiri," tegas hakim ketua.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Rajiman selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin didakwa bersama-sama dengan saudara Nawawi Kodir dan Noffaredy, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta secara melawan hukum dalam penyalahgunaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Dalam tindak pidana tersebut, terdakwa diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Load more