Kerinci, tvonenews.com - Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Kamis siang (6/07/2023), melakukan penyegelan terhadap aset milik tersangka Yogi Swandra alias YSW yang saat ini terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan saat menjabat selaku Kepala Bank BRI Unit Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Sedangkan proses penyegelan aset yang berupa satu Unit rumah menjadi barang bukti dalam kasus ini langsung dipimpin Kasi Pidsus Alex Hutauruk dan di dampingi oleh Kasi Intel Andi Sugandj.
Sedangkan proses penyegelan, pada pukul 14.30 WIB, tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penyegelan rumah dengan luas 283 m2 yang berlokasi di Desa Sumur Jauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk mengatakan, penyegelan aset milik tersangka YSW ini berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor : Print- 698/L.5.13/Fd.1/05/2023 tanggal 05 Mei 2023 dan penetapan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 207/ PenPid.B-SITA/2023/PN SPN Tanggal 05 Juli 2023.
"Penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka YSW dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyalahgunaan Uang Kas Bank BRI unit Kayu Aro Kabupaten Kerinci dengan kerugian negara sebesar Rp8.754.200.000 ( Delapan miliar tujuh ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah )", ujar kasi Pidsus kejari Sungai penuh Alex.
Selain menyita satu unit rumah milik tersangka YSW yang di taksir bernilai Rp2.500.000.000 ( Dua miliar lima ratus juta rupiah).
"Kejaksaan Negeri Sungai penuh juga mengamankan satu buah sertifikat dan memblokir 3 rekening atas nama tersangka YSW", ungkap Alex.
Load more