Dairi, tvOnenews.com - BSSM (54), mantan Kepala Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi Sumatera Utara periode 2016-2021 ditahan di rumah tahanan polisi Polres Dairi. Ia diduga menilap dana desa sebesar Rp485.555.899.
Pada September 2021, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan dugaan korupsi pada pengelolaan APBDes Lau Tawar tahun anggaran 2019.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman kepada tvOnenews.com, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan melalui wawancara saksi-saksi dan penelitian dokumen, ditemukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pengelolaan APBDes Lau Tawar Tahun anggaran 2019 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa Lau Tawar tahun anggaran 2019 sehingga pada bulan November 2022 proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Penghasilan tetap perangkat desa yang tidak dibayarkan sebagian, belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan Paya Pusung sepanjang 600 x 3 meter, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan mbal mbal sepanjang 700 x 3 meter ditambah PPN dan belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa," kata Wahyudi Rahman.
Menurut Wahyu Rahman, berdasarkan tiga alat bukti yang sah yang sudah dikumpulkan oleh penyidik dan melalui mekanisme gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut, maka polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu Manto S Maha (Kepala Desa Lau Tawar 2019) dan Benni Tarigan selaku bendahara Desa Lau Tawar 2019.
“Selanjutnya, penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka kepada kedua tersangka untuk hadir dan dimintai keterangan pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023, namun yang hadir hanya BS Manto S Maha, sedangkan Benni Tarigan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” tutur Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan. (mjs/wna)
Load more