Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Gegara hal sepele hingga cekcok mulut, seorang suami bernama Aprizal (38) warga asal Desa Suka Damai, Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, tega menganiaya istrinya, Horo (36) hingga menusuk perut istrinya menggunakan senjata tajam.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (5/7/2023) saat kedua suami istri ini berada di rumahnya. Suami yang gelap mata ini mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum dirinya melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap istrinya.
Sang istri yang mengalami luka tusuk di bagian perut serta luka memar di bagian muka, saat ini berada di RSUD Sekayu untuk dilakukan perawatan.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto mengatakan, tersangka penganiayaan terhadap istrinya diamankan di Unit PPA Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan penyidikan.
"Kita tengah melakukan penyidikan di Unit PPA Polres Musi Banyuasin, terkait penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya, hingga sang istri mengalami luka serius dan harus dilakukan perawatan intensif di RSUD Sekayu,” pungkas Kasat.
Atas perbuatanya tersangka Aprizal, suami yang tega tusuk dan aniaya istrinya dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT No 23 Tahun 2004 dan diancam hukuman lima tahun penjara serta denda Rp15 juta.(pka)/wna)
Load more