Medan, tvOnenews.com - Tim Satu Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menggerebek dua warnet masing-masing JK.GO Net di Jalan Nusa Indah Raya, Kecamatan Medan Helvetia dan Day Net di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Rabu (5/7/2023) malam.
Warnet 24 jam tersebut diduga menjadi tempat pengguna narkoba dan game online. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 22 orang pengguna dan pecandu psikotropika golongan 2 jenis Amfetamin dan Metamfetamin.
"22 orang penyalahguna narkotika diamankan. 12 orang dari JK.GO Net di Kecamatan Medan Helvetia dan 10 orang dari warnet Day Net di Kecamatan Medan Timur. Kegiatan ini kita laksanakan dalam rangka menurunkan angka Privalensi Penyalahguna Narkotika, guna mewujudkan Desa/Kelurahan Bersinar dan Pelaksanaan Program SIL serta War On Drugs,” ujar Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan.
Toga mengatakan, penindakan petugas dilakukan berdasarkan informasi warga. "Jadi penindakan yang kita lakukan Rabu malam itu berdasarkan informasi warga yang menyebutkan ada dugaan warnet beroperasi 24 jam setiap harinya dijadikan lokasi pengguna narkoba,” kata Toga.
Toga mengaku ketika penindakan tidak ditemukan barang bukti narkoba namun yang diamankan sebanyak 22 orang positif pengguna narkoba.
Pascapenindakan tersebut, BNNP Sumut berkomitmen akan memberantas barak anrkoba yang terbesar di Kota Medan yakni Gang Pantai Klambir Lima, Kecamatan Medan Sunggal serta Kawasan Jermal 15 Kecamatan Medan Denai.
“Ke depan pemukiman-pemukiman warga yang dijadikan kampung barak narkoba kita tindak tanpa terkecuali. Khususnya barak-barak narkoba yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Informasinya ini sudah saya terima dan segera kita tindak tegas sampai ke bandar dan pemiliknya,” tegas mantan Direktur Reserse Narkoba dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu. (ysa/wna)
Load more