Ketika diburu oleh polisi, tersangka sempat berpindah-pindah tempat hingga akhirnya terdeteksi berada di wilayah Pemulutan.
Sementara itu, identitas pelaku lainnya sudah diketahui oleh polisi dan saat ini sedang dalam pengejaran.
"Salah satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Hermansyah.
Tersangka Satria berhasil diamankan bersama dengan sepeda motor matik dan senjata yang digunakan saat melakukan aksi, serta barang bukti berupa kabel hasil curian dan pakaian yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan kejahatan tersebut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Hermansyah.
Sementara itu, tersangka Satria mengaku menyadari bahwa aksinya telah menjadi viral di media sosial, sehingga membuatnya melarikan diri dari kejaran polisi.
Sebagian hasil curian tersangka dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena pendapatannya sebagai buruh dianggap tidak mencukupi.
Load more