Kerinci, tvOnenews.com - Terbukti kuras dana nasabah hingga Rp8,7 miliar, Kepala BRI Unit Kayu Aro, Kerinci, Jambi akhirnya dipecat. Tindakan itu diambil setelah YSW, Kepala Unit Bank BRI Kayu Aro, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi.
Dalam kasus yang menyeret YSW itu, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office Sungai Penuh tidak memberikan toleransi atas tindak kecurangan yang merugikan.
"Pelaporan kasus yang dilakukan oleh YSW kepada pihak berwenang merupakan inisiatif BRI dan saat ini kasus telah diproses untuk diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku," kata Branch Manager Branch Office Sungai Penuh, Shaka Aji Nugraha.
Shaka Aji Nugraha menambahkan, BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan penipuan dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik dan perbankan yang hati-hati dalam semua aktivitas operasional.
Untuk diketahui, tersangka YSW mengambil uang kas dari brankas dimulai pada Januari 2023 ketika YSW menjabat sebagai Kepala Unit Bank berplat merah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.
YSW yang menjabat sebagai Kepala Unit meminta kunci brankas penyimpanan KAS Bank BRI Unit Kayu Aro dari seorang teller berinisial YR, petugas yang bertanggung jawab untuk memegang kunci brankas. YSW meminta kunci brankas dengan alasan agar uang kas tersebut aman dan tidak hilang.
Karena desakan dari YSW, YR terpaksa memberikan kunci brankas tersebut kepada YSW dengan ketentuan YSW membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas keamanan kas tersebut.
Load more