Tanggamus, tvOnenews.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung menggelar razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tes urine bersama BNNK Tanggamus.
Razia yang digelar pada Kamis (6/7/2023) malam ini dilakukan dalam mendukung Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Rutan Kota Agung.
Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Benny Muhammad Saefulloh, mengatakan hasil razia ditemukan beberapa barang yang dilarang. Mulai dari gunting, sendok, botol kaca, alat cukur kumis, korek gas, gunting kuku dan potongan besi.
"Ada berbagai barang yang sebenarnya terlarang, ditemukan petugas dalam razia ini. Namun, kami tidak menemukan benda-benda seperti narkoba," kata Benny saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Jumat (7/7/2023).
Razia dilakukan dengan menggeledah kamar hunian yang ditempati narapidana dan tahanan tersebut antara lain melibatkan petugas dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus dan petugas tim Satops Patnal Rutan Kota Agung. "Ada sekitar 29 personel terlibat dalam razia," ucapnya.
Lebih lanjut Benny menegaskan, razia mendadak ini dilakukan untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang seperti narkoba. Terlebih karena selama ini disinyalir cukup banyak peredaran narkoba yang dikendalikan oleh orang yang sedang menjalani hukuman di penjara.
"Karena itu, selain dalam rangka mencegah kemungkinan masuknya narkoba di dalam lingkungan rutan, kita juga meminimalisir penggunaan handphone dan senjata tajam pada narapidana dan tahanan," tegasnya.
Load more