Batam, tvOnenews.com - Tim Unit I Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil gagalkan penyelundupan lima orang Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural tujuan Malaysia. Lima orang Pekerja Migran Indonesia tersebut terdiri dari dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Rencananya mereka akan diberangkatkan ke negara Malaysia dengan cara transit di Kota Tanjungpinang selanjutnya ke Kota Batam, kemudian masuk ke Malaysia tanpa dokumen apapun.
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, mengatakan kasus bermula pada Jumat (23/6/2023) lalu, Tim Unit I Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat.
KN alias N, pelaku pengiriman PMI ilegal non prosedural ke Malaysia. (tim tvOne/Alboin)
"Mendapati informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada jam 17.30 WIB di Jalan Duyung, Pasar Pagi Sei Jodoh, Kota Batam, tim berhasil mengamankan seorang sopir mobil Carry warna kuning yang kemudian diketahui berinisial FP alias B. Dari keterangannya bahwa ia disuruh oleh inisial KN alias N untuk mengantar para Pekerja Migran Indonesia yang berjumlah lima orang tersebut ke Hotel Sekawan, Sei Jodoh, Kota Batam. Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari inisial KN alias N,” kata Yudi Sukmayadi, di Batam (7/7/2023).
Kemudian pada jam 18.45 WIB, lanjut Yudi, tim melakukan penyelidikan di wilayah Jodoh tepatnya di Kampung Pisang, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan pada jam 19.50 WIB tim melihat keberadaan KN alias N yang berada di pinggir jalan Kampung Pisang, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kemudian tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan KN alias N.
"Dari pengakuan pelaku N bahwa ia telah mengutip uang dari para pekerja migran sekitar Rp20 juta disimpan di rumahnya,” kata Yudi.
Barang bukti mobil yang digunakan pelaku untuk membawa PMI. (tim tvOne/Alboin)
Untuk memastikan baramg bukti itu, kata yudi, tim didampingi Ketua RT 02 RW 07 Kampung Pisang menuju ke rumah KN alias N untuk mengambil uang tersebut. Saat berada di rumahnya tim melakukan penghitungan dan disaksikan oleh KN alias N serta ketua RT 02 RW 07. Dari hasil penghitungan diketahui bahwa jumlah uang tersebut sebesar Rp20.600.000.
"Setelah kita memastikan di rumahnya pelaku N beserta uang sebesar Rp20.600.000 kita amankan ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Yudi.
Selain uang, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Suzuki Carry warna kuning beserta STNK, uang tunai Rp20.600.000, kartu ATM dan buku tabungan atas nama KN alias N serta handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia. (ahs/wna)
Load more