Ditambahkan Kanit PPA IPDA Rostati, aksinya terbongkar, saat sang ibu mencuci pakaian dan menemukan celana dalam korban ada sperma.
Setelah itu sang ibu langsung bertanya pada korban, dan korban langsung menunjuk ke arah ayah tirinya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, terancam 15 tahun hukuman penjara.(mss/muu)
Load more