Medan, tvonenews.com - Seorang anak penyandang disabilitas di kawasan Hamparan Perak, Deli Serdang disetubuhi ayah tirinya selama enam tahun.
Pelaku berinisial JP seorang kakek berusia 61 tahun, warga Hamparan Perak, Deli Serdang.
Pelaku ditangkap satuan Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pelabuhan Belawan di rumahnya.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya menyetubuhi anak tirinya sudah enam tahun, dari tahun 2018 hingga 2023," ungkap Kasat Reskrim AKP Zikri Muamar melalui Kanit PPA Polres Pelabuhan Belawan IPDA Rostati Sihombing, Jumat (7/7/2023).
"Tersangka tega menyetubuhi anak tirinya dari berusia 6 tahun, karena memanfaatkan kondisi korban yang disabilitas (tuna rungu wicara)," tambahnya.
Peristiwa persetubuhan itu sering terjadi, saat istri keluar rumah dan malam hari, dengan modus membekap dan mengancam korban jika memberitahukan perbuatan bejat pelaku.
Ditambahkan Kanit PPA IPDA Rostati, aksinya terbongkar, saat sang ibu mencuci pakaian dan menemukan celana dalam korban ada sperma.
Setelah itu sang ibu langsung bertanya pada korban, dan korban langsung menunjuk ke arah ayah tirinya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, terancam 15 tahun hukuman penjara.(mss/muu)
Load more